Surat Edaran Kemdikbud Pengajuan Usulan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS
Surat Edaran Kemdikbud Pengajuan Usulan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS
Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS, berikut ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berdasarkan Surat Nomor: 5229/B.B1.3/GT/2019 tanggal 17 Juli 2019 tentang Pengajuan Usulan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Dengan hormat disampakian kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, bahwa sehubungan dengan akan adanya perubahan kebijakan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru Bukan PNS, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berkas usulan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS yang dikirm melalui :
a. PO Box. 4644 JKP 10046 untuk guru TK telah ditutup sejak tanggal 1 Desember 2016 sebagaimana Surat Edaran Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidkan PAUD dan Dikmas Nomor 462/B2.3/KP/2016. Berkas usulan yang masuk sampai dengan tangal 1 Desember 2016 (cap pos) tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. PO Box. 1316 JKS 12013 untuk guru SD dan SMP dan PO BOX. 1050 JKS 12010 untuk guru SMA, SMK dan SLB, akan ditutup secara permanen tanggal 30 Juli 2019. Berkas usulan yang masuk sampai dengan tanggal 30 Juli 2019 (cap pos) tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS setelah tanggal 30 Juli 2019 akan menggunakan ketentuan baru, yang akan diinformasikan lebih lanjut (saat ini sedang dalam proses pengesahan).
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan cek Surat Edaran Kemdikbud Pengajuan Usulan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS berikut ini :
Demikianlah disampaikan untuk menjadi maklum. Mohon informasi ini disampaikan kepada guru bukan PNS di wilayah binaan saudara.
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan Guru dan Tenaga Kependidikan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.