Daftar Pencairan PIP SD, SMP, SMA
Daftar Pencairan SD, SMP, SMA
Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Virtual Account
- Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
- Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
- Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Rekening Tabungan Sebelum pencairan/pengambilan dana, untuk rekening tabungan harus dilakukan aktivasi terlebih dahulu oleh peserta didik, dengan membawa: (1) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan (2) tanda pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah). Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/orangtua/wali. Setelah aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik penerima. Pengambilan dana dapat dilakukan dengan cara:
- Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.
- Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku;
- Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir).
Pengambilan kolektif dapat dilakukan apabila
penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga
penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan
sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih
besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca
buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa
harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan
pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (format
terlampir).
Bagi penerima PIP dari lembaga Kursus dan
Pelatihan, proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan
lembaga dengan memenuhi persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi
pembelajaran relatif singkat.
bapak ibu bisa cek link dibawah ini :