Peraturan Baru pengajuan NUPTK Tahun 2018
Peraturan Baru pengajuan NUPTK Tahun 2018
Peraturan Baru pengajuan NUPTK Tahun 2018 - Dengan SK Dinas,
Sekian lama yang dinanti-nanti bagi guru non pns terutama yang mengabdi
disekolah negeri yaitu dalam pengajuan
nomor urit pendidik dan tenaga kependidikan yang kita kenal dengan
nuptk. Sejarah pengajuan nuptk dari dulu
sampai sekarang masih dilemma, disebabkan karena banyak peraturan-peraturan
baru disetiap tahunya. Sebelum tahun 2010 untuk pengajuan nuptk sangatlah mudah
yaitu hanya melampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan dan minimal selama 2
tahun.
Peraturan Baru pengajuan NUPTK Tahun 2018 |
Mulai tahun 2011 sampai 2015 untuk pengajuan NUPTK sudah menggunakan system
online pada alamat yang sudah ditentuka n ud yaitu pamu negeri dengan
menggunakan Nomor PegId dan disinilah mulai menggunakan ah SK bupati yang
menjadi dilemma terutama pada sekolah Negeri . Pada tahun 2016 sampai 2018 pengajuan NUPTK masih menggunakan
system online hanya berbeda lamat yang dituju yaitu vervalptk dengan ketentuan
mengupload berkas-berkas yang telah discan diantaranya KTP, Ijazah dari SD
sampai Sarjana , Sk Pengangkatan dari ketua yayasan bagi sekolah Swasta.
Keterangan:
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon
penerima NUPTK. Setiap
dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy)
tersebut di-scan dan disimpan
dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada
Satuan Pendidikan untuk diunggah
melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan
Pendidikan memeriksa kembali
kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai
dengan data di sistem aplikasi
VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan
dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan
verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud
atau Dinas Pendidikan memeriksa
validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui.
Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
4) BPKLN,
LPMP
atau BP
PAUD-DIKMAS sesuai
kewenangannya
melakukan verifikasi dan validasi
data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi
VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-
DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka
selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi
calon penerima NUPTK.
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui
sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan
validasi yang dilakukan oleh BPKLN
atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan
Pendidikan memeriksa status penetapan
penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Demikian yang bisa kami sajikan tentang Peraturan Baru pengajuan NUPTK Tahun 2018 semoga bermanfaat.