Penetapan Operator Data Ketenagaan dan Peserta Didik Provinsi
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya tentang kewenangan pengelolaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) serta Pendidikan Menengah kepada Dinas Pendidikan Provinsi, maka PDSPK perlu menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan data Ketenagaan, Satuan Pendidikan dan Peserta Didik, Yang di tuangkan dalam surat berikut ini yang bisa di baca dan di unduh di Menu surat Edaran.
Contoh SK (suratKeputusan) Pengangkatan Operator Sekolah ini dapat sebagai acuan bagi kepala sekolah untuk mengangkat tenaga operator sekolah. Mengingat saat ini tugas operator sekolah kian bertambah berat.
Pada awalnya, tugas operator sekolah dapat dilakukan oleh staf atau guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan kependidikan secara online maupun offline (Dapodik).
Namun seiring bertambahnya tugas yang diemban oleh operator dalam menjalankan tugasnya saat ini dan kemungkinan yang akan datang semakin berat, perlu dipikirkan lagi bagi kepala sekolah untuk membuat SK Pengangkatan Operator Sekolah.
Saat ini, Kemendikbud mengadakan update data NUPTK untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di PADAMU NEGERI (Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan RepublikIndonesia). PADAMU NEGERI merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan – Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
Jika tenaga operator sekolah masih dirangkap oleh staf atau guru, bisa jadi tugas utama menjadi terbengkalai oleh aktivitas online data pendidikan. Selain itu, sistem ini bersifat online, maka beban biaya akan bertambah untuk akses internet.
Selain itu, di beberapa sekolah, terutama sekolah pelosok atau daerah, belum tentu ada PTK yang menguasai Iptek (komputer dan internet), maka kepala sekolah seyogyanya mengangkat tenaga Operator sekolah untuk tugas-tugas data kependidikan.