Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2018 SD (Sekolah Dasar)
Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2018 SD (Sekolah Dasar)
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS (Bantuan Operasional Sekolah ) Pada Sekolah Dasar atau SD:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mempercepat penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu memberikan bantuan langsung kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, agar dapat menamatkan pendidikan dasar, melalui program Bantuan operasional Sekolah ( BOS );
b. bahwa agar lebih terarah dan terkendalinya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka dipandang perlu membentuk TIM Bantuan Operasional Sekolah dengan Keputusan Kepala Sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri Tanggeung tentang TIM Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Mataram;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 33Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ,antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017;
- Surat edaran Permendagri No. 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 tentang Juknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kab/Kota pada ABDBD;
- Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cianjur Nomor 800/1259/Bagren/Kab/2017 tanggal 23 Agustus 207 tentang Pengumpulan SK TIM BOS dan Rekening Dana BOS Tahun Anggaran 2017
Memperhatikan:
Hasil Rapat Sekolah dan Komite Sekolah Tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS SD Negeri …………………………. Tahun Anggaran 2018.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Tahun Anggaran 2018 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tim Manajemen sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu bertugas:
- Mengisi, mengirim dan meng-update data pokokpendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
- Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
- Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
- Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
- Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
- Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
- Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
- Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C);
- Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
- Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
- Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
- Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
- Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
KETIGA: Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya