Inilah Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran Seleksi PPDB 2017/2018
Inilah Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran Seleksi PPDB 2017/2018 yang harus dilakukan oleh semua Instansi Sekolah.
1. SD/Madrasah Ibtidaiyah :
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI/MILB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh madrasah dengan pertimbangan komite madrasah;
b. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/bentuk lain yang sederajat.
2. SMP/Madrasah Tsanawiyah :
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs dilakukan berdasarkan : (1) Surat Keterangan Lulus dari SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat; (2) Laporan Hasil Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik; (3) Aspek jarak tempat tinggal ke madrasah; (4) Usia calon peserta didik baru; (5) Prestasi di bidang akademik; (6) Bakat olah raga atau bakat seni; dan (7) Prestasi lain yang diakui madrasah/sekolah.
b. Madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;
c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:
(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Agama)
(2) Tes Non Akademik meliputi : (a) Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik (b) Tes Bakat dan Kemampuan (jika diperlukan) (c) Praktek Ibadah (d) Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)
d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya.
3. SMA/Madrasah Aliyah/SMK/MAK :
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dilakukan berdasarkan :
(1) SHUN dari SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat dan atau SHUAMBN dari MTs/MTsLB;
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(3) usia calon peserta didik baru;
(4) prestasi di bidang akademik;
(5) bakat olah raga atau bakat seni;
(6) prestasi lain yang diakui madrasah;
b. Madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;
c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:
(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS dan Agama)
(2) Tes Non Akademik meliputi :
i. Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik
ii. Tes Bakat dan kemampuan (jika diperlukan)
iii. Praktek Ibadah
iv. Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)
d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA tuna grahita dan autis berat dilakukan berdasarkan SHUS;
e. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan: (1) surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya; (2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah; (3) usia calon peserta didik baru; (4) prestasi di bidang akademik; (5) bakat olah raga atau bakat seni; dan (6) prestasi lain yang diakui madrasah.
Prosedur Perpindahan Siswa
- Perpindahan peserta didik baru antar Sekolah Dasar / Madrasah atau dari sekolah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala madrasah asal dan kepala madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama/Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya dengan tetap menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional semula;
- Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke SD/Madrasah, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Tata Cara Pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik Baru
Calon peserta didik baru PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan MAK dilakukan secara Perorangan, dengan cara mendaftarkan langsung ke RA, MI, MTs, MA dan MAK yang dituju dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan;
(1) Mengambil formulir pendaftaran untuk diisi oleh calon pendaftar.
(2) Pengambilan formulir dilakukan di madrasah tempat pendaftaran.
(3) Menyerahkan kembali formulir yang telah diisi dan ditandatangani dengan kelengkapannya.
Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru PAUD/TK/RA
Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru SD/MI
Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP/MTS
Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA/SMK/MA/MAK
>>>>>>>>>>>>>>>>Download Administrasi PPDB<<<<<<<<<<<<<<<
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>Download Juknis PPDB<<<<<<<<<<<<<<<<<
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>Download Format PPDB<<<<<<<<<<<<<<<<<
>>>>>>>>>>>>>>>>Download Kalender Pendidikan<<<<<<<<<<<<<<<
Akhir kata kami ucapkan semoga saja informasi Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran Seleksi PPDB 2017/2018 .