Pengangkatan Tenaga Kesehatan Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Humas BKN, Proses pengangkatan Tenaga Kesehatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini sedang menunggu usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh instansi daerah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pernyataan itu disampaikan Deputi Mutasi Bidang Kepegawaian BKN Aris Windiyanto saat Rapat Koordinasi antara BKN dan Kemenkes dalam rangka percepatan proses usul administrasi PTT Kemenkes, Jumat (24/2/2017) di Park Lane Hotel, Jakarta.
Untuk itu, Aris melanjutkan, cepat atau tidaknya penetapan NIP yang dilakukan oleh BKN tergantung pada pengusulan yang disampaikan oleh instansi daerah masing-masing. “Apabila instansi daerah sudah mengajukan usulan, BKN akan melakukan proses verifikasi dan validasi berkas yang menjadi bagian dari proses penetapan NIP,” pungkas Aris. Hasil verval akan menentukan PTT Kemenkes dapat ditetapkan NIP nya atau tidak. berry/dep
sumber Bkn.go.id