Penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA)
Bayi baru lahir dan anak-anak akan mempunyai KTP mulai tahun 2016. KTP anak juga dikenal dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Sehingga dengan demikian anak dan bayi usia umur 0 tahun sampai 17 tahun akan mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) nantinya di tahun 2016 ini.
Dan hal tersebut selama anak tersebut telah memiliki akta kelahiran dan tercantum dalam kartu keluarga yang dimiliki orang tua dan keluarganya. KTP tersebut akan menjadi identitas selama hidupnya.
Penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) diperlukan agar anak yang berusia 0 hingga 17 tahun (kurang satu hari) memiliki dokumen kependudukan sehingga memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen.
"KIA ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau kalau mau ke puskemas,” kata Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri terkait dengan program pemerintah dan kementrian dalam negeri dalam hal KIA dan KTP anak
Semua orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun mulai sekarang sudah bisa memproses kartu identitas semua keluarganya.
“Untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun ini diberikan KIA (Kartu Identitas Anak) kartu tersebut setara dengan Kartu Tanda Penduduk,”
Selama ini untuk anak yang sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar, namun bagi anak yang belum sekolah identitasnya hanyalah berupa akte yang riskan untuk dibawa-bawa. KIA ini konsepnya sama, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memberikan identitas serta tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah.
KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki e-KTP.
KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Karena anak-anak nantinya bisa mendapatkan fasilitas potongan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata menggunakan kartu ini.
Aturan kebijakan penetapan dan ketentuan anak mempunyai Kartu Tanda Penduduk ini mempunyai beberapa manfaat bagi sang anak itu sendiri.
Diantara manfaat tujuan KTP anak antara lain adalah sebagai berikut :
Dalam penerapannya nanti, KIA dibedakan menjadi dua, yaitu untuk umur anak antara 0-5 tahun dan untuk umur anak 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Persyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3.
Dalam proses pembuatan KIA dalam dua tahap. Tahap pertama, untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto. Tahap kedua, setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. “Setelah berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan kartu elektronik,” tuturnya.
Dalam penerbitan KIA ini sekaligus diterbitkan akta kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua. Karena penerbitan KIA dilakukans setelah penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar penerbitn akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Proses pembuatan kartu tersebut sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang sudah mewajibkan semua anak memiliki identitas diri.
Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan dan kebijakan tersebut berdasarkan serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak,.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Gambar contoh bentuk KTP anak nantinya akan berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.
Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik nantinya seperti pada masa sekarang ini.
Ada pun dasar hukum KIA antara lain Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.
Dan hal tersebut selama anak tersebut telah memiliki akta kelahiran dan tercantum dalam kartu keluarga yang dimiliki orang tua dan keluarganya. KTP tersebut akan menjadi identitas selama hidupnya.
Penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) diperlukan agar anak yang berusia 0 hingga 17 tahun (kurang satu hari) memiliki dokumen kependudukan sehingga memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen.
"KIA ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau kalau mau ke puskemas,” kata Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri terkait dengan program pemerintah dan kementrian dalam negeri dalam hal KIA dan KTP anak
Semua orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun mulai sekarang sudah bisa memproses kartu identitas semua keluarganya.
“Untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun ini diberikan KIA (Kartu Identitas Anak) kartu tersebut setara dengan Kartu Tanda Penduduk,”
Selama ini untuk anak yang sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar, namun bagi anak yang belum sekolah identitasnya hanyalah berupa akte yang riskan untuk dibawa-bawa. KIA ini konsepnya sama, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memberikan identitas serta tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah.
KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki e-KTP.
KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Karena anak-anak nantinya bisa mendapatkan fasilitas potongan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata menggunakan kartu ini.
Manfaat Tujuan KTP Anak
Aturan kebijakan penetapan dan ketentuan anak mempunyai Kartu Tanda Penduduk ini mempunyai beberapa manfaat bagi sang anak itu sendiri.
- Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
- Untuk persyaratan mendaftar sekolah.
- Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank.
- Untuk mendaftar BPJS.
- Proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian.
- Pembuatan dokumen keimigrasian.
- Mencegah terjadinya perdagangan anak.
Dalam penerapannya nanti, KIA dibedakan menjadi dua, yaitu untuk umur anak antara 0-5 tahun dan untuk umur anak 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Persyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3.
Dalam proses pembuatan KIA dalam dua tahap. Tahap pertama, untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto. Tahap kedua, setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. “Setelah berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan kartu elektronik,” tuturnya.
Dalam penerbitan KIA ini sekaligus diterbitkan akta kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua. Karena penerbitan KIA dilakukans setelah penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar penerbitn akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Proses pembuatan kartu tersebut sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang sudah mewajibkan semua anak memiliki identitas diri.
Permendagri No 2 Tahun 2016 Tentang Tentang Kartu Identitas Anak
Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan dan kebijakan tersebut berdasarkan serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak,.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Gambar contoh bentuk KTP anak nantinya akan berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.
Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik nantinya seperti pada masa sekarang ini.
Ada pun dasar hukum KIA antara lain Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.