Juknis BOS Terbaru Sesuai Dengan Permen Dikbud Nomor 8 Tahun 2017
Juknis BOS Terbaru Sesuai Dengan Permen Dikbud Nomor 8 Tahun 2017
Biaya Operasional Sekolah atau yang disingkat BOS adalah Program pemerintah yang pada dasarnya bertujuan untuk penyediaan dan pendaan biaya operasional bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, yang mana tujuan utama dari BOS ( Biaya Operasional Sekolah ) meringankan beban operasional sekolah bagi siswa disekolah.
Untuk mengelola dana biaya BOS tidak dapat semena-semena, harus sesuai dengan aturan yang mana tertuang dalam JUKNIS BOS yang dikeluarka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017, Adapaun Point-Point secara garis besar yang terdapat pada Juknis BOS tahun 2017 antara lain sebagai berikut :
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah meliputi:
- Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
- Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
- Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
- Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
- Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
Untuk membantu bapak/ibu guru yang kebetulan merangkap sebagai tim yang biasa mengelola Dana Pemasukan dan Pengeluaran BOS ( Biaya Operasional Sekolah ), Silahkan dipelajari dulu Juknis BOS Terbaru Tahun 2017 yang dapat didownload pada tautan link yang ada dibawah ini :